Senin, 23 Mei 2016

Pengertian Hukum Islam, Syariat, Fiqih dan Posisi Ushul Fiqh

A.    Hukum Islam
Hukum Islam adalah ajaran Tuhan yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang. Sebagai implementasinya, setiap pelaksana hukum islam diberi pahala, sedangkan setiap pelanggarnya diancam dengan siksaan.[1]
B.     Syari’at
Syari’at adalah pandangan hidup (Syara’), pegangan hidup (Syari’ah), dan perjuangan hidup (Minhaj) yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad s.a.w. untuk seluruh umat manusia, agar diketahui, dipatuhi dan dilaksanakan dalam hidup dan kehidupannya.[2]
Dalam penetapan syari’ah, yang menetapkannya adalah Allah swt semata. Sebab di dalam tasyri’ terdapat hal-hal yang bersangkut paut dengan masalah-masalah gaib yang tidak dapat dijangkau oleh manusia.[3]
C.    Fiqih
Fiqh adalah salah satu bidang ilmu dalam syari’ah Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, masyarakat, maupun hubungan manusia dengan Penciptanya.[4]
D.    Posisi Ushul Fiqh
Ushul fiqh adalah pengetahuan tentang berbagai kaidah dan bahasan yang menjadi sarana untuk mengambil hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia dari dalil-dalilnya yang terinci.[5] Dan bertujuan untuk mengetahui hukum-hukum Allah dengan pengertian yang sempurna (yakin) atau pengertian yang berdasarkan dzan (hampir sempurna) dan untuk menghindari taqlid (mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dasarnya).[6] Karena itu posisi ushul fiqih sebagai falsafah hukum Islam ini memberi ruang gerak bagai perkembangan fiqih. Bagai mesin, ushul fiqih ibarat motor penggerak substansi fiqih.[7]



[1] Amrullah Ahmad (dkk.), Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), hlm. 89.
[2] Jamaluddin Kafie, Tasawuf Kontemporer, (jakarta: Mutiara Al-Amien Prenduan, 2003), hlm. 29.
[3] Ahmad Istanto, “Dasar-dasar Pengertian Hukum Islam” dalam http://syariah99.blogspot.co.id/2013/05/dasar-dasar-pengertian-hukum-islam.html, diakses tanggal 16 September 2015.
[4] Kamaruzzaman, Relasi Islam dan Negara: Perspektif Modernis dan Fundamentalis, (Magelang: IndonesiaTera, 2001), hlm. 106.
[5] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, terj. Moh. Zuhri dan Ahmad Qarib, (Semarang: Dina Utara Semarang, 1994), hlm. 2.
[6] Ali Mufron, Usul Fiqh: Konstruksi Teoretik dan Implementasi, (Yogyakarta: Lentera Kreasindo, 2015), hlm. 10.
[7] Said Aqil Siroj, Tasawuf Sebagai Kritik Sosial: Mengedepankan Islam Sebagai Inspirasi, Bukan Aspirasi, (Bandung: Mizan, 2006). Hlm. 70.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar