A.
Hukum Islam
Hukum Islam
adalah ajaran Tuhan yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya
merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.
Sebagai implementasinya, setiap pelaksana hukum islam diberi pahala, sedangkan
setiap pelanggarnya diancam dengan siksaan.[1]
B.
Syari’at
Syari’at adalah
pandangan hidup (Syara’), pegangan hidup (Syari’ah), dan perjuangan hidup
(Minhaj) yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad s.a.w. untuk seluruh
umat manusia, agar diketahui, dipatuhi dan dilaksanakan dalam hidup dan
kehidupannya.[2]
Dalam penetapan
syari’ah, yang menetapkannya adalah Allah swt semata. Sebab di dalam tasyri’
terdapat hal-hal yang bersangkut paut dengan masalah-masalah gaib yang tidak
dapat dijangkau oleh manusia.[3]
C.
Fiqih
Fiqh adalah salah
satu bidang ilmu dalam syari’ah Islam yang secara khusus membahas persoalan
hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi,
masyarakat, maupun hubungan manusia dengan Penciptanya.[4]
D.
Posisi Ushul Fiqh
Ushul fiqh
adalah pengetahuan tentang berbagai kaidah dan bahasan yang menjadi sarana
untuk mengambil hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia dari
dalil-dalilnya yang terinci.[5] Dan
bertujuan untuk mengetahui hukum-hukum Allah dengan pengertian yang sempurna
(yakin) atau pengertian yang berdasarkan dzan (hampir sempurna) dan untuk
menghindari taqlid (mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui
dasarnya).[6]
Karena itu posisi ushul fiqih sebagai falsafah hukum Islam ini memberi ruang
gerak bagai perkembangan fiqih. Bagai mesin, ushul fiqih ibarat motor penggerak
substansi fiqih.[7]
[1] Amrullah
Ahmad (dkk.), Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta:
Gema Insani Press, 1996), hlm. 89.
[2]
Jamaluddin Kafie, Tasawuf Kontemporer, (jakarta: Mutiara Al-Amien
Prenduan, 2003), hlm. 29.
[3] Ahmad
Istanto, “Dasar-dasar Pengertian Hukum Islam” dalam http://syariah99.blogspot.co.id/2013/05/dasar-dasar-pengertian-hukum-islam.html,
diakses tanggal 16 September 2015.
[4]
Kamaruzzaman, Relasi Islam dan Negara: Perspektif Modernis dan Fundamentalis,
(Magelang: IndonesiaTera, 2001), hlm. 106.
[5] Abdul
Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, terj. Moh. Zuhri dan Ahmad Qarib,
(Semarang: Dina Utara Semarang, 1994), hlm. 2.
[6] Ali
Mufron, Usul Fiqh: Konstruksi Teoretik dan Implementasi, (Yogyakarta:
Lentera Kreasindo, 2015), hlm. 10.
[7] Said
Aqil Siroj, Tasawuf Sebagai Kritik Sosial: Mengedepankan Islam Sebagai
Inspirasi, Bukan Aspirasi, (Bandung: Mizan, 2006). Hlm. 70.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar